Skip to main content

Hukum



Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum - Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

A. Pengertian Hukum

Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum ?
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum -
Materi Hukum
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Jadi, hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. Unsur-unsur Hukum

  1. Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
  2. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  4. peraturan itu bersifat memaksa; dan
  5. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
  1. adanya perintah dan atau larangan;
  2. perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
  3. adanya sanksi atau hukuman. 

C. Ciri-Ciri Hukum

Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

D. Sifat Hukum

Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.
Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

E. Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berikut adalah Tujuan Hukum :
  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
  2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
  5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
  6. Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
  7. Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :

1. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

F. Fungsi Hukum

Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.
Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum adalah :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
  1. Menjamin adanya kepastian hukum;
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
http://marwanjhainun.mywapblog.com/2016/09/hukum.html

Comments

Post a Comment

post your comment

Popular posts from this blog

Jenis Burung Endemik Yang Hanya ditemui Di Flores Nusa Tenggara Timur,NTT.

Flores Adalah salah satu pulau di Nusa Tenggara Timur yang menyimpan banyak daya tarik. tidak hanya komodo,masih banyak penemuan-penemuan hewan endemik di pulau ini yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah karena keunikan dimilikinya. dinamakan hewan endemik, karena beberapa hewan yang ada di Flores ini hanya ada dan hidup di hutan Flores. Berikut infosatu merangkum beberapa Burung nama dan jenis Burung endemik Flores: 1. KEHICAP FLORES ( Monarca sacerdotum mees, 1973) . Burung endemik Flores yang satu ini hanya bisa ditemukan di Flores bagian Barat,  penyebaran burung ini meliputi wilayah yang sempit yakni HUTAN MBELILING, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai BaraT, Nusa Tenggara Timur, NTT. Burung endemik satu ini memiliki suara kicauan yang unik dan merdu, hutan Mbeliling merupakan tempat Burung Kehicap Flores ini berkembang. 2.SERINDIT FLORES ( Loroculus Flosculus ). Serindit Flores berukuran sekitar 11 dan 12 cm.  burung ini dijual disebut sebagai Burung penggemar Ara,

BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN MUSIBAH KEBAKARAN DUSUN NDOLE, DESA GOLO DAMU, NTT

Doc: Infosatu.web.id Infosatu - Satu unit rumah milik Bapak Blasius Agen (65) Warga Dusun Ndole Desa Golo Damu, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat Hangus dilahap si "Jago merah" Pada 08 Maret lalu. Untungnya, Tidak ada korban jiwa dalam Kejadian Tersebut. saat kejadian Blasius Agen berada dikebun, hanya putrinya yang masih duduk di Kelas 3  SMP (SMPN 2 MBELILING) yang berada di lokasi Kejadian , Putrinya tersebut berhasil selamat dari kejadian Na'as tersebut. Namun sayangnya, 1 Unit rumah tersebut tidak bisa diselamatkan, rumah tersebut hangus dilahap kobaran api yang begitu cepat.  Baca juga : 7 Selebgram Cantik ini Ternyata Robot Kobaran api lambat diantisipasi karena terkendala air. Warga hanya mengandalkan air selang untuk memadamkan api.  Doc:infosatu Kerugian yang dialami oleh oleh keluarga korban ditaksir hingga Ratusan juta rupiah. Pemilik Rumah, bapak Blasius Agen menyebutkan jenis kerugiannya antara lain uang tunai Rp10 juta, padi 10 karung

Tuai Kontroversi, Kehadiran TIMNAS ISRAEL U20 di Indonesia Ditolak Berbagai Pihak. Ketua DPP PDIP : Kami Menolak, Sesuai Amanat Konstitusi dan Prinsip Bung Karno!

Infosatu -   Kabar Tentang Keikutsertaan Israel dalam Ajang World Cup U20 yang akan diselenggarakan di Indonesia menuai Banyak Komentar. Penolakan terhadap hadirnya Timnas Israel tersebut semakin disuarakan, Berbagai Kalangan memberikan pandangannya Terkait alasan kenapa Timnas Israel tidak boleh menginjakkan kaki di Bumi Pertiwi .  Dilansir Dari Merdeka.com, Anggota DPR RI Fraksi PKS M. Nasir Djamil dengan Tegas memberikan sikap, bahwa menolak Kehadiran timnas Israel U20 untuk berlaga di World Cup U20 yang diselenggarakan di Indonesia, tidak hanya itu ia juga meminta pemerintah juga harusnya memberi sikap serupa (menolak).   Baca juga : Virall!! 7 Selebgram Cantik yang ternyata Bukan Manusia Desa Wisata Wae Lolos Dapat Penghargaan Registrasi ADWI 2023 Daftar Aplikasi Belajar Bahasa Asing Paling Lengkap  Lanjut Bang Nasir, Jika pemerintah Mengizinkan Timnas dari Negara Penjajah tersebut berlaga di Di Indonesia, Itu sama saja mengakui eksistensi Negara tersebut, padahal Kita tahu bah

Melodi rindu

Seiring melody mengalun di malam yang sunyi, entah kenapa jiwaku merasa ada yang berbeda. Berbeda ketika kita, aku dan kamu tak lagi bisa berjabat, berbeda ketika aku dan kamu tak lagi saling bertatap. Rasa rindu akan sosokmu kian merasuk, entah siapa yang disalahkan. Apakah aku, ataukah kamu,atau mungkin sang jarak dan waktu yang terlalu cepat memisahkan dua insan yang tengah dilanda kasmaran. Segelitik rindu itu membuat ku tak lagi merasa aku hidup, alunan melodi yang berhembus bersama angin malam di pulau dewata telah menghancurkan hatiku berkeping-keping. Aku tak lagi mampu bernapas lega. Rindu itu seperti memenjarakan aku dalam keterpurukkan. Rindu itu telah memenjarakan aku, seakan dia tak lagi rela melihatku tersenyum dalam kebahagiaan.   Oh rindu… tidakkah kau merasa sedih melihatku yang mati suri dalam hati yang tengah dilanda rasa tak menentu?… Tidakkah kau merasa iba melihat aku yang tengah menangis dalam kehampaan.. Rindu…… Dekaplah aku yang tengah mer

Menjelajahi Pesona Desa Wisata Wae Lolos: Permata Tersembunyi di Manggarai Barat

Siapa Yang Tak Kenal Desa Wisata Wae Lolos? Salah Satu Desa Wisata Penyangga Destinasi Super Premium  Labuan Bajo, Manggarai Barat. **Sekilas tentang Wae Lolos:**  Desa Wisata Wae Lolos adalah sebuah desa indah yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat Kecamatan Sano Nggoang, Pulau Flores, bagian dari provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Dikelilingi oleh Hutan Yang Hijau dan Sungai yang masih asli, desa ini memancarkan suasana tenang yang langsung memikat pengunjung. Saat ini Desa Wae Lolos Sudah Menjadi Primadona Pariwisata Baru Di Manggarai Barat, Hal Ini Berdasarkan Tingkat Kunjungan Para Penikmat Alam Maupun Budaya di Wae Lolos Khususnya Langgo Meningkat Pesat, Terhitung Sejak Juli 2023 Sampai Dengan Januari 2024 terdapat 2000 Lebih Pengunjung Desa Wisata. Pengunjung ini Dibagi Dalam Dua Tipe Yakni DOMESTIK Dan Mancanegara.  Desa Wisata Yang Juga Berjuluk Desa Wisata Seribu Air Terjun Ini Terletak Hanya 31 kilometer dari Bandara Internasional Komodo adalah permata tersembun